AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi mengadakan Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian tanggapan atau jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Provinsi Jambi.Rabu (20/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jambi Faizal Riza didampingi Wakil Ketua Pinto Jayanegara dan Wakil Ketua Burhanuddin serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Dalam penyampaian Gubernur Jambi Al Haris menanggapi terkait pandangan fraksi di DPRD yakni beberapa kegiatan di Biro Umum Setda Provinsi Jambi dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun jamberita.com adapun kegiatan kegiatan di Biro Umum yang menggunakan BTT yaitu, Pelaksanaan Haji, Penunjang Pelaksanaan STQ Nasional, Pekan Olahraga Provinsi, Rakernas APDESI, Rakernas APPSI sehingga berjumlah sebesar kurang lebih Rp133 Miliar.
Menurut Al Haris untuk dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan di Biro Umum yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, hal ini mengacu pada Pasal 69 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa keperluan mendesak meliputi pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya yang tidak tersedia anggarannya diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA/DPA SKPD dengan melakukan pergeseran anggaran.
"Pemberitahuan mengenai pergeseran tersebut telah kami sampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 905/1929/VII/BPKPD tanggal 24 Juli 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Hal pemberitahuan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023," paparnya.
Selanjutnya Al Haris juga menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar terkait dengan usulan penambahan anggaran di Biro Umum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Sedangkan penambahan Rp3 milyar rupiah pada Biro Umum, dialokasikan antara lain untuk penyediaan jasa pelayanan umum kantor, pemeliharaan rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, jasa pemeliharaan kendaraan, dan lain-lain," jelasnya.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Terhadap pembahasan rancangan kebijakan umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD TA 2023. Disimpulkan bahwa anggaran di Biro Umum Setda Provinsi Jambi dari PAGU RANKUPAPPAS 2023 dari Rp131.935.639.043 bertambah Rp3.000.000.000 M, sehingga total sebesar Rp134.935.639.043 M.
"Kami sepakat dengan saran fraksi ini untuk melakukan penghematan anggaran terhadap hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta pentingnya peningkatan kualitas SDM ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi," pungkasnya.(*)
Editor: Anton