AKSATANEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi merekomendasikan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dicabut.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Selasa (12/7).
Berdasarkan hasil kajian, alasan pencabutan Perda ini sebagai berikut.
Pertama, dari aspek kewenangan. Perda ini awalnya dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan urusan Minerba dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, terhitung sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Jambi tidak lagi berwenang menyelenggarakan urusan mineral dan batubara karena kewenangan tersebut telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Kedua, dari aspek substansi, walau Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan Batubara, namun pendelegasian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi bersifat terbatas yaitu dalam hal.
1. Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan.
2. Pemberian Izin tertentu meliputi IUP untuk komoditas mineral bukan logam,IUP untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan IUP untuk komoditas batuan.
3.Surat Izin Penambangan Batuan.
4.Izin pertambangan rakyat.
5.Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 daerah Provinsi.
6. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam dan IUP mineral bukan logam jenis tertentu.
7. IUP untuk penjualan komiditas tertentu.
Jika dicermati Perda Provinsi Jambi, bagian terbesar pengaturannya (± 85 persen) mengatur ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, bukan mengatur wewenang yang didelegasikan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Hal ini tercermin pula dari ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 79 Perda ini. Dari 15 ketentuan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 13 ketentuan (86,67 % ) merupakan pelanggaran atas ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, yang merupakan kewenangan Menteri untuk menegakkannya apabila terjadi pelanggaran.
Ketiga, dari aspek efektifitas dan kepastian hukum. Perda ini mengamanatkan 17 Peraturan Gubernur untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda.
"Namun sampai saat ini, ke-17 Peraturan Gubernur yang diperintahkan oleh Perda, tidak satu pun yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini dapat dipahami, sebab, begitu Perda ini diundangkan tanggal 20 Agustus 2019, terjadi perubahan kewenangan dengan keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menghapus kewenangan Provinsi untuk menyelenggarakan urusan mineral dan batubara," kata Akmaludin.
Dengan demikian, dari aspek efektifitas, Perda ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk kepastian hukum dan menjalankan amanat ketentuan Pasal 176 dan Pasal 181 UU Cipta Kerja, Perda ini direkomendasikan dicabut.
Walau demikian, khusus untuk Perda Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang direkomnedasikan untuk dicabut.
Kemudian, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menyusun Ranperda atau Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang telah didelegasikan oleh Pemerintah melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.(*)
Editor: Anton