Kamis19 September 2024

Rekomendasi

Gebyar Kemerdekaan! Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan. Ini Syarat dan Ketentuannya

Illustrasi

AKSATANEWS.COM - Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi mengadakan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini mulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya

• Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

• Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

• Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).

• Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN

• Untuk Balik Nama:

KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

• Untuk Perpanjangan Tahunan:

KTP Asli dan STNK Asli.

• Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.

• Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:

SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

• Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

HUT RI ke-79, Labkes Provinsi Jambi Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

AKSATANEWS.COM - Balai Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Jambi mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7

Read more

Sekda: Penilaian EPSS Referensi Pemerintah dalam Pembangunan Stitistik

AKSATANEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan bahwa penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) men

Read more

Al Haris Bagikan Momen Saat Berada di IKN

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris, hari ini Selasa (13/08/2024) mengikuti kegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Al Haris yan

Read more

Wagub Abdullah Sani: Provinsi Jambi Miliki Tipe Ekosistem Paling Lengkap di Sumatera

AKSATANEWS.COM - Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan Provinsi Jambi memiliki tipe ekosistem yang paling lengkap di Pulau Sumatera bahkan I

Read more

Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto Paparkan Tantangan Anak Muda Era Saat Ini

AKSATANEWS.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengingatkan kepada lebih dari 6.000 mahasiswa baru Universitas Jambi soal tantangan kedepan

Read more

Hadiri Silaturahmi Akbar Teknisi Ponsel se-Sumatera di Bungo, Al Haris dan Mashuri Berikan Hadiah Motor

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris bersama Bupati Bungo Mashuri kompak menghadiri silaturahmi akbar teknisi Ponsel se-Sumatera yang berlangsung

Read more