AKSATANEWS.COM-Pelaku usaha kelapa sawit diminta untuk dapat mendasari PERMENTAN terkait dengan pedoman harga pembelian tandan buah sawit di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber.
Ia menyebut bahwa pemerintah harus betul-betul melihat kondisi real di lapangan saat ini bagaimana harga pembelian TBS.
Jika memang masih kedapatan pelaku usaha yang menetapkn harga TBS jauh lebih rendah dari yang diatur, M Juber meminta untuk dilakukan pencabutan izin usaha.
"Mendasari PERMENTAN, bila PKS tersebut tidak mengindah peringatan dimaksud dengan melalui peringatan tertulis, maka bisa saja dicabut izin usahanya," tegasnya.
Terhadap hal ini, kata M Juber perlu adanya peran pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan soal harga.
Tindakan tegas perlu dilakukan jika ada pelaku usaha buah sawit yang bermain-main di lapangan.
"Maka dari itu, kita minta Pemerintah melalui Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan terkait penerapan aturan tersebut,"tegasnya.
Dilanjutnya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber mengapreseasi dan mendukung langkah sigap Gubernur Jambi yang telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada delapan Bupati se Provinsi Jambi.
Ini dalam rangka untuk dapat menindaklanjuti seurat edaran Dirjen Perkebunan serta mempedomani aturan PERMENTAN no 1 tahun 2018.
Ini terkait dengan kisruh soal harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang merosot secara mendadak usai Presiden menghentikan ekspor CPO minyak goreng.
Namun, hal tersebut ditanggapi berbeda oleh pelaku usaha TBS sehingga terjadi penurunan harga.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Gubernur menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait TBS ini," ungkapnya.
Di sisi lain, M Juber meminta kepada Kepala daerah di bawah koordinir Gubernur Jambi untuk dapat dipastikan, bahwa apa yang menjadi aturan terkait harga TBS ini dapat sesuai di lapangan.
Sehingga tidak lagi ditemukan adanya harga sepihak yang dibuat oleh Pelaku Usaha PKS.
"Hal ini harus betul-betul dapat dipastikan di lapangan, khususnya para pelaku usaha PKS, mematuhi aturan tersebut," pungkasnya.(*)