AKSATANEWS.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Nurkholis yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020, dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Terdakwa lainnya, Hasbullah yang merupakan Bendahara KPU Tanjab Timur juga dituntut 6,5 tahun penjara. Sementara itu Sumardi yang merupakan Sekretaris KPU Tanjab Timur dituntut 7 penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan besaran berbeda.
Nurkholis sebanyak Rp 244 juta subsidair 3 tahun 3 bulan. Hasbullah Rp 282 juta subsidair 3 tahun 3 bulan. Sumardi 282 juta subsidair 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/3) siang. Menurut jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
"Menuntut terdakwa Nurkholis dan Hasbullah masing-masing 6 tahun 6 bulan, dan Sumardi 7 tahun 6 bulan," ucap jaksa.(*)
Penulis: Dod
Editor: Ndang