Kamis21 November 2024

Rekomendasi

MK Tolak Gugatan Anis-Ganjar, Prabowo Pemenang Pilpres 2024

Illustrasi

AKSATANEWS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). 

Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. 

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. 

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. 

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo 

Selanjutnya, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024. 

MK mengatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK. 

Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih. 

KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak. 

Berikut hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres: 

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95% 

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%. 

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%. 

Hasil rekapitulasi itu yang kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Dalam gugatannya, Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi itu, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres ulang.

 

 

 

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin. Presiden Jokowi Sebut Harga Bahan Pokok Stabil

AKSATANEWS.COM-Mengawali kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Presiden Joko Widodo memantau langsung ketersediaan dan harga sejumlah bahan poko

Read more

Langka Presiden ke Merangin! Warga Riuh Menyambut, Jokowi Bagi Sembako dan Beras di Pasar Rakyat dan Gudang Bulog

AKSATANEWS.COM- Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki, Menkes Budi dan Gubernur Jambi Al Haris melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merangi

Read more

Kunjungan Kerja ke Merangin-Tebo dan Bungo, Jokowi Didampingi Menteri PUPR Basuki dan Menkes Budi

AKSATANEWS.COM- Presiden Jokowi sudah tiba di Jambi via Bandar udara (Bandara) Muara Bungo, Rabu (03/04/2024). Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Jamb

Read more

Resmi! Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2024. Berikut Perolehan Suara Anis-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

AKSATANEWS.COM- Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasilnya, pasan

Read more

Sandiaga Uno Bersama Gubernur Al Haris Wisata Mangrove-Berburu Takjil di Tungkal

AKSATANEWS.COM- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno didampingi Gubernur Jambi Al Haris melakukan kunjungan ke

Read more

Ini Kesan Menparekraf Sandiaga Uno Saat Saksikan Langsung Festival Arakan Sahur Tanjab Barat

AKSATANEWS.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno membuka langsung festival arakan sahur di Tanju

Read more