Kamis19 September 2024

Rekomendasi

Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Illustrasi

AKSATANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya.

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan Jajaran Kesehatan: Al Haris Sampaikan Apresiasi dan Ingatkan Insan Kesehatan Pahami Tupoksi

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris memimpin apel gabungan jajaran kesehatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Senin (02

Read more

Sapa Remaja 2024: Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi

AKSATANEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi mengharapakan, Generasi Muda Jambi terus mempersiapkan diri mulai dari sekarang, karena rema

Read more

Harga BBM Turun! Berlaku Mulai Hari Ini 1 September 2024

AKSATANEWS.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun dan belaku mulai hari ini, 1 September 2024. Penyesuaian harga ini berlaku untuk BBM Pertamina n

Read more

Al Haris Subuh Berjamaah Bersama Warga di Masjid Saiful Karim Kebun Kopi

AKSATANEWS.COM - Gubernur Al Haris mengajak pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi subuh berjamaah bersama warga di Masjid Saiful Karim, Kebun Ko

Read more

Gubernur Al Haris Hadiri Istighosah UIN STS Jambi. Dorong Keharmonisan Kampus

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri istighosah kubro bersama civitas academica Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN ST

Read more

Pimpin Rapat Simulasi Pemberian IPR, Al Haris Ingatkan Agar Dipersiapkan Sebaik Mungkin

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris memimpin rapat simulasi proses pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Kementerian ESDM, Kementerian

Read more