Sabtu7 November 2026

Rekomendasi

Rp30 Miliar Dana Karhutla, Waka DPRD Minta Jangan Habis untuk Rapat dan Seremonial

Rp30 Miliar Dana Karhutla, Waka DPRD Minta Jangan Habis untuk Rapat dan Seremonial
Rp30 Miliar Dana Karhutla, Waka DPRD Minta Jangan Habis untuk Rapat dan Seremonial

AKSATANEWS.COM-Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mendapat dukungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.

Namun, dukungan tersebut disertai penegasan bahwa dana harus digunakan secara tepat sasaran, transparan dan sepenuhnya sesuai peruntukan. Ivan menilai bantuan pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk perhatian serius terhadap kondisi karhutla di Jambi. Karena itu, dana yang diterima harus benar-benar memberikan dampak terhadap upaya pencegahan, pemadaman dan pemulihan di lapangan.

“Kami mendukung bantuan Presiden Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi. Namun, dana ini harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai karena sudah masuk APBD, kemudian dianggap sebagai ruang fiskal yang bisa digunakan secara bebas,” tegas Ivan, Senin (14/9/26).

Berdasarkan skema yang disampaikan, bantuan Rp30 miliar tersebut dicatat dalam APBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 pada pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara penyesuaian pada sisi belanja dilakukan melalui Perubahan Keempat Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, khusus untuk mendukung penanganan Karhutla.

Ivan menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut harus berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta surat atau keputusan pemberian bantuan Presiden dan petunjuk teknis penggunaan dana. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus mengacu pada Perda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dasar hukumnya harus jelas. Begitu juga petunjuk teknis dan dokumen sumbernya. Karena ini bantuan dengan tujuan khusus, maka penggunaannya juga harus mengikuti tujuan dan ketentuan yang melekat pada bantuan tersebut,” ujar Ivan.

Ia mengingatkan, mekanisme perubahan atau pergeseran anggaran tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk memindahkan dana ke kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Karhutla.

Dalam rencana penggunaan, sejumlah OPD dapat menjadi pelaksana sesuai tugas, fungsi, kebutuhan lapangan dan petunjuk teknis, antara lain BPBD sebagai koordinator utama, DLHK untuk aspek pemulihan ekosistem dan lingkungan, Dinas Pertanian untuk penanganan dan pembasahan gambut, Dinas PUPR untuk dukungan sumber air dan infrastruktur pendukung, Dinas Kesehatan untuk pelayanan kesehatan petugas dan masyarakat terdampak, serta Satpol PP untuk dukungan personel. Selain itu, OPD terkait lainnya dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Ivan menegaskan, daftar OPD tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam RKA dan DPA, termasuk program, kegiatan, subkegiatan, lokasi, volume, harga satuan, target keluaran dan target hasil.

“Jangan hanya disebut OPD-nya. Harus jelas apa yang dikerjakan, di mana lokasinya, berapa volumenya, berapa anggarannya dan apa hasil yang ingin dicapai,” katanya.

Ivan mendorong agar dana Rp30 miliar tersebut diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memperkuat penanganan Karhutla. Di antaranya penguatan Satgas Darat, personel dan perlengkapan operasional, patroli dan deteksi dini, sistem informasi hotspot, penyediaan sumber air, pompa dan selang, pembasahan gambut, water management, operasi pemadaman dan pendinginan, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), perlindungan petugas serta pelayanan kesehatan. Menurutnya, lokasi penggunaan juga harus berbasis risiko, seperti kawasan gambut prioritas, wilayah rawan terbakar, lokasi dengan konsentrasi hotspot tinggi serta daerah yang memiliki akses sulit.

“Kalau memang ada titik rawan dan kebutuhan mendesak di lapangan, arahkan anggarannya ke sana. Jangan sampai kebutuhan lapangan belum terpenuhi, tetapi anggaran justru habis untuk kegiatan ceremonisl yang dampaknya tidak langsung terhadap penanganan karhutla,” tegasnya.(*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

DPRD Jambi Ingatkan Pemprov, Dana Rp 30 Miliar untuk Karhutla Harus Tepat Sasaran

AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi meminta pemerintah provinsi ŵŵŵ⊃2; tambahan anggaran Rp 30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebak

Read more

DPRD Dorong Beasiswa Pro Jambi Cerdas Ditambah, OPD Diminta Maksimalkan Anggaran

AKSATANEWS.COM-Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, mendorong Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan program Pro Jambi Cerdas, terutama beas

Read more

DPRD Jambi Bakal Panggil PT ABT, Kebakaran Konsesi Disorot

AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi berencana memanggil PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) untuk meminta penjelasan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhu

Read more

DPRD Jambi Minta Pemprov Anggarkan Porprov 2027, Venue Harus Disiapkan

AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi meminta pemerintah provinsi mulai menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)

Read more

Waka DPRD Jambi Soroti Pangan, Peternak dan Hilirisasi Ekonomi Jambi

AKSATANEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai indikator ekonomi Jambi pada 2026 menunjukkan perkembangan positif. Namun, pemeri

Read more

Waka DPRD Dorong Jambi Jadi Gerbang Alternatif Logistik Jawa-Sumatera

AKSATANEW.COM-Waka DPRD 1 Jambi sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong penguatan jalur transpo

Read more