Jumat18 Oktober 2024

Rekomendasi

Al Haris Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi.
Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi.

AKSATANEWS.COM - Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur. Hal ini diakui oleh sang Sekda.

“Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan.

Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

“Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi,” akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub.

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Al Haris Sambut Silaturahmi Mantan Anggota DPRD Merangin

AKSATANEWS.COM - Belasan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) silaturahmi bersama Gubernur Jambi, Al Haris, Minggu (22/09/2024) malam.

Read more

Al Haris Gubernur Jambi Silaturahmi bersama NU Jambi

ita   BeritaJambiDaerahEdukasiHealthHukrimNasionalOlahragaPolitikTekno   Homepage / BeritaAl Haris Gubernur Jambi Silaturahmi bersama NU Jambi

Read more

Breaking News! Jangcik Mohza Resmi Dilantik jadi Pj Bupati Merangin dan Bahri Pj Bupati Sarolangun

AKSATANEWS.COM - Jangcik Mohza yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum atau asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dilantik ol

Read more

Siang Ini! Al Haris Lantik Pj Bupati Merangin dan Pj Bupati Sarolangun

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris diagendakan siang ini, Minggu 22 September 2024 melantik Pj Bupati Merangin dan Pj Bupati Sarolangun. Pelant

Read more

Ratusan Lansia Ikuti Akademi Digital Lansia Untuk Menghadapi Hoax

AKSATANEWS.COM -  Dilaksanakan kegiatan Bugar Digital dengan tema "Payo Belajar Besamo, Jangan Nak Kalah dengan yang Mudo, Kito Tuo Kito Update Jugo"

Read more

Buka Rakerda APDESI Provinsi Jambi, Al Haris Ingatkan Kades Jalin Sinergitas dengan BPD

AKSATANEWS.COM - Al Haris Gubernur Jambi menghadiri sekaligus membuka Rapat kerja daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Des

Read more