Selasa23 April 2024

Rekomendasi

Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi mengaku telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. "Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," kata Haris.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi kembali lakukan rapat pleno pada Selasa (6/12) untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disampaikan kabupaten/kota ke provinsi.

Dalam rapat itu, turut hadir seluruh perwakilan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi serta pakar atau akademisi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan rapat itu quorum dan dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Bahari kemudian menjelaskan sebanyak empat daerah yang mengusulkan UMK yang telah dihasilkan dari rapat tersebut. Perhitungan UMK tersebut dihitung sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.

Dijelaskannya bahwa UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.

Kemudian, UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.

Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.

Sementara itu, kata Bahari kabupaten/kota lainnya hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan UMK ke provinsi disebabkan di beberapa daerah masih proses pembentukan dewan pengupahan dan sebagian belum memiliki dewan pengupahan.

"Jadi empat itu yang baru ada. Nanti kalau misalnya ada usulan dari kabupaten/kota sesuai terbentuknya dewan pengupahannya maka kita akan lakukan rapat lagi," ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa bila ada UMK masing-masing kabupaten/kota yang lebih rendah dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi maka yang berlaku untuk daerah tersebut adalah UMP.


"Misalnya ada nanti kabupaten/kota setelah dihitung lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," tegasnya.

Dia kemudian menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut nantinya akan segera direkomensikan ke gubernur. Kenaikan UMK tersebut akan ditetapkan usai adanya surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jambi.

"Selanjutnya kita ajukan ke gubernur rekomendasi ini untuk dibuatkan surat keputusan gubernur sebagai penetapan upah minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan pihaknya sebagai perwakilan buruh bersyukur atas kenaikan upah minimum itu.

Pihaknya mengharapkan semua perusahaan nantinya dapat menerapkan upah minimum tersebut. "Dan harapannya gubernur segera mengeluarkan SK-nya," katanya.(*)

Penulis: ndang

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

Jambi TV Raih TV Lokal Terbaik Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM- Jambi TV menjadi TV lokal terbaik di Provinsi  Jambi dalam gelaran malam anugrah KPI Awards pada senin 28 November 2022 di Auditorium

Read more

Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Bentuk Tim Medis Bencana

AKSATANEWS.COM-Dinas Kesehatan Provinsi Jambi membentuk tim medis bencana yang meliputi perwakilan dari organisasi profesi, institusi, dan lembaga kes

Read more

Meski Digugat, Pembangunan Stadion Center Jalan Terus

Fauzi: Pembangunan Dijadwalkan Dimulai 2023 Mendatang AKSATANEWS.COM-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pastikan proses

Read more

ASN Kota Jambi wajib beli beras lokal untuk kendalikan inflasi

AKSATNEWS.COM-Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, mewajibkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya membeli beras lokal sebagai

Read more

Polda Jambi Hentikan Sementara Operasional Truk Pengangkut Batubara

AKSATANEWS.COM-Kepolisian Daerah Jambi menghentikan sementara lalu lintas angkutan batu bara hingga waktu yang belum ditentukan karena adanya perbaika

Read more

Gubernur Jambi Minta FPK dan FKUB Terus Jaga Suasana Kondusif

AKSATANEWS.COM- Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terus berkontribusi men

Read more