Minggu13 Oktober 2024

Rekomendasi

Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pansus III DPRD Jambi Stuba ke Riau

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).

AKSATANEWS.COM-Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).

Studi banding itu, dalam rangka memperoleh informasi dan mendalami materi draft rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diperkasai oleh Pansus III DPRD Provinsi Jambi.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, studi banding ini memperoleh hasil yang diharapkan terkait materi dan muatan Ranperda. Dirinya berharap dapat kesediaan dari Bappeda Provinsi Riau serta Perangkat Daerah terkait yang ikut hadir untuk memberikan data dan informasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Menindaklanjuti hasil rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun 2022 merekomendasikan kepada Gubernur Jambi atau DPRD Provinsi Jambi segera melakukan penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

"Dalam Stuba ini, perlu kami sampaikan latar belakang kehadiran Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ada beberapa urgensi yang perlu didalami kehadiran Ranperda Tangungg Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Salah satu nya dengan CSR perusahaan," kata Ivan Wirata.

Berdasarkan hasil kajian, baik dari dimensi harmonisasi pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, sebagian besar materi muatan Perda 75 persen tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Demikian pula dari aspek dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan, dan tidak sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan pelaksana yang diperintahkan oleh Perda tidak pernah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehingga pelaksanaan Perda ini menjadi sangat tidak efektif.

"Kami berharap dari pembahasan studi banding kita Pansus III ke Bappeda Provinsi Riau dapat menjadi rujukan sebagai pendalaman isi materi terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang kami bahas," ungkapnya.(*)

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

Pinto Jayanegara Minta Kementrian Kominfo RI Tambah Tower Seluler di Jambi

AKSATANEWS.COM-Anggota DPRD Provinsi Jambi minta Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bangun penambahan tower seluler di Provinsi

Read more

Bahas Perkembangan Telekomunikasi, Pansus I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Menkominfo

AKSATANEWS.COM-Anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Se

Read more

Hadiri Laporan Kinerja, Edi Purwanto Dukung Bank Jambi Terus Berinovasi

AKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri silaturahmi dan penyampaian laporan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Semeste

Read more

Cari Masukan Ranperda Pemberdayaan Petani dan Nelayan Pansus II DPRD Jambi Konsultasi ke KKP

AKSATANEWS.COM-Dalam rangka mencari masukan Ranperda, Pansus II DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi

Read more

Bahas Ranperda Jasa Kontruksi, Pansus III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PUPR RI

AKSATANEWS.COM-Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, S

Read more

Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat

AKSATANEWS.COM-Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan kunjungan kerja atau konsultasi ke Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan

Read more