Gubernur Jambi usul ke Kemenpan RB pertahankan tenaga honorer
Aksatanews.com- Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempertah
Read moreAksatanews.com- Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Akibatnya 8 perusahaan tambang di Provinsi Jambi akhirnya mendapat sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.
Berdasarkan penelusuran dari salah satu surat yang diterima redaksi ini, dengan hal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba Ridwan Jamaluddin.
Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi," tegasnya.
"Selama jangka waktu penghentian sementara saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.(*)
Editor: Heryanto
Aksatanews.com- Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempertah
Read moreAKSATANEWS.COM- Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan capaian rekam cetak KTP elektronik melalui lomba desa dan kelurahan tertib administras
Read moreAKSATANEWS.COM-Dalam rapat paripurna hari jadi Tanah Pilih Pusako Betuah dan Pemkot Jambi, Sabtu (28/5) Wali Kota Jambi menyinggung masalah banjir yan
Read moreAKSATANEWS.COM-Pada usia Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ke 621 tahun dan Pemerintah kota Jambi ke 76 tahun telah banyak capaian yang diraih peme
Read moreAKSATANEWS.COM– Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan Provinsi Jambi bisa bebas dari Pungutan Liar (Pungli) dan mengajak semua stak
Read moreAKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi,Dr.H. Al Haris, S.Sos., M.H, menyatakan, momentum Peringatan Hari Raya Waisak di Candi Muaro Jambi merupakan bukti sejar
Read more