Minggu24 November 2024

Rekomendasi

Ditjen Minerba Hentikan Sementara Aktivitas 8 Tambang Batubara di Jambi

aktivitas batubara di lokasi
aktivitas batubara di lokasi

Aksatanews.com- Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibatnya 8 perusahaan tambang di Provinsi Jambi akhirnya mendapat sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

Berdasarkan penelusuran dari salah satu surat yang diterima redaksi ini, dengan hal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba Ridwan Jamaluddin.

Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi," tegasnya.

"Selama jangka waktu penghentian sementara saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.(*)

Editor: Heryanto




Komentar Facebook


Berita Terkait

Gubernur Jambi usul ke Kemenpan RB pertahankan tenaga honorer

Aksatanews.com- Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempertah

Read more

Jambi genjot pencapaian rekam KTP melalui lomba desa tertib adminduk

AKSATANEWS.COM- Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan capaian rekam cetak KTP elektronik melalui lomba desa dan kelurahan tertib administras

Read more

Fasha Minta Gubernur atasi banjir di wilayah kewenangan pemprov

AKSATANEWS.COM-Dalam rapat paripurna hari jadi Tanah Pilih Pusako Betuah dan Pemkot Jambi, Sabtu (28/5) Wali Kota Jambi menyinggung masalah banjir yan

Read more

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Warga Punya Rasa Memiliki

AKSATANEWS.COM-Pada usia Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ke 621 tahun dan Pemerintah kota Jambi ke 76 tahun telah banyak capaian yang diraih peme

Read more

Gubernur Al Haris Harap Jambi Bebas Pungli

AKSATANEWS.COM– Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan Provinsi Jambi bisa bebas dari Pungutan Liar (Pungli) dan mengajak semua stak

Read more

Al Haris : Candi Muaro Jambi Ikon Dunia

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi,Dr.H. Al Haris, S.Sos., M.H, menyatakan, momentum Peringatan Hari Raya Waisak di Candi Muaro Jambi merupakan bukti sejar

Read more