Jumat17 Mei 2024

Rekomendasi

Gubernur Jambi usul ke Kemenpan RB pertahankan tenaga honorer

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

Aksatanews.com- Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempertahankan tenaga honorer menindak lanjuti surat edaran Menpan RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Dalam kegiatan Bimtek Sakip bersama Kemenpan-RB kami akan usulkan apakah pemerintah daerah masih memungkinkan mempertahankan tenaga honorer," kata Al Haris di Jambi, Senin.

Al Haris menjelaskan Pemerintah daerah membutuhkan tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintahan. Dimana saat ini formasi CPNS di Provinsi Jambi sudah tidak ideal.

Dalam satu tahun terdapat sekitar 500 orang PNS di Jambi yang memasuki usia pensiun. Sementara dalam setiap tahunnya tidak ada penerimaan CPNS yang dilakukan untuk mengganti PNS yang memasuki usia pensiun.

 

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi penerimaan pegawai tersebut masih terlalu minim. Sehingga beban kerja pegawai semakin besar dan pegawai yang menyelesaikan beban kerja tersebut semakin minim.

"Kita juga akan coba terapkan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak," kata Al Haris.

Selain itu Al Haris meminta penerimaan PPPK tersebut dilaksanakan dalam setiap tahun dan formasi penerimaan PPPK tersebut diperbanyak.

Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan di hapus sampai 28 November 2023 mendatang, pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut," kata Hambali.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, dalam sistem pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK. Sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga atau alih daya (outsourcing).(*)

Sumber: Antara Jambi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Jambi genjot pencapaian rekam KTP melalui lomba desa tertib adminduk

AKSATANEWS.COM- Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan capaian rekam cetak KTP elektronik melalui lomba desa dan kelurahan tertib administras

Read more

Fasha Minta Gubernur atasi banjir di wilayah kewenangan pemprov

AKSATANEWS.COM-Dalam rapat paripurna hari jadi Tanah Pilih Pusako Betuah dan Pemkot Jambi, Sabtu (28/5) Wali Kota Jambi menyinggung masalah banjir yan

Read more

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Warga Punya Rasa Memiliki

AKSATANEWS.COM-Pada usia Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ke 621 tahun dan Pemerintah kota Jambi ke 76 tahun telah banyak capaian yang diraih peme

Read more

Gubernur Al Haris Harap Jambi Bebas Pungli

AKSATANEWS.COM– Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan Provinsi Jambi bisa bebas dari Pungutan Liar (Pungli) dan mengajak semua stak

Read more

Al Haris : Candi Muaro Jambi Ikon Dunia

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi,Dr.H. Al Haris, S.Sos., M.H, menyatakan, momentum Peringatan Hari Raya Waisak di Candi Muaro Jambi merupakan bukti sejar

Read more

Ketua Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpes Nomor 87 Tahun 2016 di Jambi

AKSATANEWS.COM- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Komjen Agung Budi Maryoto membuka kegiata

Read more