AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Paripurna dalam agenda peresmian Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang penambahan penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah.Senin (24/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua Pinto Jayanegara, Wakil Ketua Burhanuddin Mahir dan Hadir Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani serta Anggota DPRD Provinsi Jambi serta unsur Forkompimda dan Para Kepala OPD Provinsi Jambi.
Persetujuan Ranperda ini juga disampaikan melalui penyampaian akhir fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi. Abdul Khafid, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan misalnya menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua Ranperda tersebut menjadi Perda.
"Setelah Mencermati dan menalaah Ranperda ini serta berdasarkan hasil rapat fraksi kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi "Dapat Menerima" Ranperda Tentang Perubahan Status Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) Dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi,"ujarnya.
Hal yang sama disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi Abunyani saat membacakan pendapat akhir fraksinya. Kata Abunyani, setelah mempelajari dan mencermati semua hasil pembahasan pansus II tentang hasil dari pembahasan mengenai Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim kami dari Fraksi Gerindra secara keseluruhan menyetujui dan dapat menerima pengesahan terhadap Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA), dengan beberapa catatan yang telah kami sampaikan diatas, untuk dijadikan Peraturan Daerah," kata Abunyani
Fraksi Partai PKS Hapis Hasbiallah saat membacakan pendapat akhir fraksi menyampaikan pada intinya kami Fraksi PKS menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Namun kami minta Pemprov Jambi terus mendorong agar BUMD PT Bank Jambi ini memperluas jaringan unit usahanya ke tingkat Kecamatan dan Desa dalam Provinsi Jambi agar masyarakat mendapatkan pelayanan nya dan meningkatkan PAD.
Selanjutnya fraksi PKS juga meminta pada Pemerintah Provinsi Jambi agar terus memonitoring kinerja dari BUMD PT Bank Jambi tersebut. "Meminta pertanggungjawaban secara berkala sehingga evaluasi pemamfaatan penyertaan modal tersebut dapat dinilai secara nyata," tutupnya.
Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pengesahan perubahan itu merupakan amanat undang-undang. "Bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi yang selama ini adalah Bank Jambi telah berubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi Perseroda," kata Haris.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna itu pun dibahas penyertaan modal Bank Pembangunan Daerah Jambi Perseroda. "Termasuk juga di dalamnya perda penyertaan modal terkait dengan surat atapun aturan dari OJK, yang mengharuskan bahwa diakhir 2024 Bank Daerah itu minimal modalnya 3 triliun, itu saja intinya," pungkasnya.(*)
Penulis: ndang
Editor: Anton