AKSATANEWS.COM-Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah dilaksanakan oleh KPU pada 24 Februari lalu. Menariknya, dari proses itu muncul lagi ke permukaan soal banyaknya dugaan pelanggaran hingga kecurangan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melakukan PSU. Hal ini dikarenakan PSU hanya dilakukan 1 kali dan 10 hari setelah pemungutan suara pertama, yakni 14 Februari.
“Meskipun rekomendasi Bawaslu keluar, kami tetap tidak bisa lakukan PSU. Hal ini karena aturan itu ada di Undang-Undang,” katanya, Senin (26/2/2024).
Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini menyatakan bahwa PSU hanya bisa dilakukan saat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Itupun menurutnya jika gugatan yang dilayangkan partai dimenangkan oleh hakim.
“PSU hanya bisa dilakukan kalau MK yang memutuskan,” tegasnya.(*)