Senin20 Oktober 2025

Rekomendasi

Final Jumlah Sumur Minyak Masyarakat di Jambi 11.509

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

AKSATANEWS.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah merampungkan finalisasi data sumur minyak ilegal yang akan dilegalkan.

Sebanyak 11.509 sumur yang dikelola masyarakat di tiga kabupaten yakni Batanghari, Muaro Jambi dan Sarolangun akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.

Hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di 6 provinsi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.

Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data final yang akan menjadi dasar proses legalisasi.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penambangan minyak yang selama ini berjalan tanpa regulasi.

“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur merinci, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Gabungan dan ditetapkan sebaran paling banyak di kabupaten Batang Hari sebanyak 9.885. Lalu, kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.336, kabupaten Sarolangun sebanyak 288.

“Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan ditunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS,” sebut Haris.

Ditanya terkait bertambahnya jumlah sumur minyak masyarakat dari pendataan sebelumnya pada angka 8.328?, Gubernur menyebutkan bertambah dikarenakan masyarakat yang sebelumnya enggan melapor karena takut kini sudah melakukan pelaporan.

“Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu,” jelas Al Haris

Al Haris menekankan bahwa fokus utama pemerintah setelah pendataan adalah membangun sistem tata kelola yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Proses ini mencakup mekanisme pengambilan minyak di sumur, proses pemurnian, hingga penjualan hasil akhir ke PT Pertamina.

Pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk badan usaha pengelolanya, apakah melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Yang perlu kita cermati adalah seluruh prosesnya. Mulai dari pengambilan minyak, pemurnian, hingga sampai ke Pertamina sebagai pembeli. Termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya,” jelasnya.

Untuk memastikan masyarakat pengelola mendapatkan keuntungan yang layak, Pemprov Jambi juga akan bernegosiasi dengan Pertamina agar harga beli yang ditetapkan dapat menguntungkan masyarakat.

Guna mencegah munculnya sumur-sumur ilegal baru, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia telah berpesan kepada para kepala desa untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing.

“Negara sudah mengatur dengan legalitas yang baik. Jangan sampai setelah ini diizinkan, muncul lagi sumur-sumur baru di luar izin yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Untuk mengawal proses ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu. Gubernur akan menjadi penanggung jawab di tingkat provinsi, sementara bupati menjadi penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk memastikan seluruh aspek, mulai dari teknis, lingkungan, hingga keamanan, berjalan sesuai aturan.

Ditanya soal target peluncuran Sumur Minyak tua di Jambi menjadi legal, Al Haris menargetkan program ini akan resmi diluncurkan dan mulai beroperasi pada bulan November 2025 mendatang.

Dengan catatan bulan Oktober ini akan menjadi periode krusial untuk persiapan akhir sebelum operasionalisasi dimulai. Ia telah menginstruksikan seluruh pihak terkait, termasuk para pemilik sumur, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi pengelola, untuk segera merampungkan semua persyaratan teknis.

“Rencana kami, launching akan dilakukan pada bulan November ini. Untuk itu, fokus di bulan Oktober penyiapan sarana prasarana,” ujar Al Haris.(*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar

AKSATANEWS.COM-Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hesnidar Haris (Hesti Haris), menjadi pembicara utama dalam kegiatan Talk Show dan Deteksi Dini Kesulitan Be

Read more

GubernurGubernur Al Haris dan BPKP Jambi Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menerima audiensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur

Read more

Rakorda Baznas Jambi 2025: Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

AKSATANEWS.COM-Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi

Read more

Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Tebo, Al Haris Harap Daerah Tidak Surut Membangun Ditengah Penurunan Anggaran

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi, Al Haris didampaingi Istri Hesnidar Haris menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Tebo yang berlan

Read more

Ditengah Penurunan Anggaran, Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris mengemukakan, tantangan Kepala Daerah saat ini dalam membangun cukup berat dengan adanya potongan DTD berkurang

Read more

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun

AKSATANEWS.COM– Gubernur Jambi Al Haris beserta istri Hesnidar Haris menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Sarolangun yang be

Read more