Minggu28 April 2024

Rekomendasi

Gubernur Al Haris : Peran Lembaga Adat Sangat Dinantikan Masyarakat

Illustrasi

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, peran lembaga adat sangatlah strategis dan sangat dinantikan oleh masyarakat dalam upaya mempertahankan nilai-nilai luhur masyarakat, dalam memainkan perannya lembaga adat berdiri diatas aturan dan norma- norma yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat dan pada gilirannya menuntut ketaatan bagi masyarakat mencari keadilan perdamaian di masyarakat. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi sekaligus Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada  Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi oleh Gubernur Jambi, bertempat di Aula I Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kota Baru Jambi, Kamis (07/03/2024).

"Peran lembaga adat dalam masyarakat yang berbudaya adalah mensosialisasikan norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu  karenanya, keberadaan lembaga  adat dalam setiap masyarakat pada prinsipnya selalu dijaga dan diberdayakan, agar khasanah budaya setiap masyarakat serta nilai-nilai yang dikandungnya tetap terjaga," ujar Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Provinsi Jambi, atas dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi. "Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Provinsi Jambi, atas dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi. Ini merupakan sinergi pemerintah dan lembaga non pemerintah atau lembaga adat terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi," ucap Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, kesepakatan ini merupakan salah satu upaya bersama dalam melakukan perhatian serta mengakselerasi capaian yang menjadi target Pengadilan Tinggi Agama Jambi, baik dari sisi sosial kemasyarakatan serta hukum-hukum adat yang bersinggungan langsung dengan Pengadilan Tinggi Agama, tentunya dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjalankan prinsip saling menjaga  marwah kedua belah pihak. "Pada tahun 2023 yang lalu angka perceraian di Provinsi Jambi ini cukup tinggi, untuk itu peran lembaga adat bisa menolong dan memberikan bantuan pemahaman. Untuk ASN, masih bisa ditanya, terkecuali sudah tidak bisa kita rujukan, masih ada aturannya untuk ASN," kata Gubernur Al Haris.

"Dengan adanya kesepakatan atau MoU ini, secara signifikan mampu menghasilkan manfaat besar, baik bagi Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Adat Melayu Jambi, dengan tetap mendorong peningkatan kemajuan daerah terutama dalam melestarikan nilai-nilai adat melalui peran serta seluruh lapisan masyarakat," sambung Gubernur Al Haris.

"Kepada  Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Datuk Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, yang dianugerahkan sebagai Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, saya ucapkan selamat atas amanah yang diberikan ini. Semoga semakin menambah kedekatan kepada masyarakat, adat dan istiadat serta budaya yang ada di Provinsi Jambi, melalui sumbangsih pemikiran dan ide terbaiknya untuk memajukan LAM," pungkas Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sangat dalam dan ini merupakan suatu kehormatan baginya. "Terimakasih atas pemberian anugerah yang sangat besar, kami telah diberikan gelar Datuk di Jambi, ini akan menjadi catatan kehormatan dalam hidup kami," katanya.

Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada  Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini ditandai dengan pemasangan lacak, penyematan pin dan penyisipan sebilah keris serta penyerahan piagam oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi H. Hadri Hasan

Penulis: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Gubernur Al Haris Dorong Perbaikan Ruas Jalan Rusak di Jambi Lewat Dana Inpres

AKSATANEWS.COM-Tahun ini, Pemprov Jambi akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, satu diantaranya adalah perbaikan jalan status provinsi. Hal

Read more

Safari Subuh di Tebo, Al Haris Ajak Generasi Muda Cinta Masjid dan Berikan Bantuan Pendidikan Siswa

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi, Al Haris melakukan safari subuh di Masjid Agung Al-Ittihat, Kabupaten Tebo, Jumat (09/02/2024). Pada moment ini, Al Har

Read more

Tausiah Isra’ Mi’raj di Teratai Batanghari, Abdullah Sani Ingatkan Istiqomah Beribadah

AKSATANEWS.COM-Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengisi tausiah agama peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Masjid Jam’iyyatul Islamiah Ke

Read more

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Optimalisasi Sungai untuk Angkutan Batu Bara

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris, Sabtu (13/1) memimpin langsung rapat terkait pengoptimalan Sungai Batanghari sebagai jalur angkutan batu bara

Read more

Gubernur Jambi Al Haris Terima Penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024

AKSATANEWS.COM- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH kembali mendapatkan penghargaan, kali ini penghargaan tersebut diterima Gubernur Al Haris d

Read more

Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan

AKSATANEWS.COM- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan bahwa Provinsi Jambi terus mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Hal

Read more