Rabu12 Maret 2025

Rekomendasi

Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah denganbPerjanjian Kerja (PPPKS).

Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.(*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

AKSATANEWS.COM-Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distri

Read more

Makan Bergizi Gratis di Jambi Dimulai 17 Februari. Berikut 5 Kabupaten yang Tersentuh

AKSATANEWS.COM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi dimulai 17 Februari 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan MBG dilaksanakan di tujuh ti

Read more

Al Haris Kunjungi Korban Kebakaran Sungai Itik dan Berikan Bantuan

AKSATANEWS.COM- Gubernur Jambi Al Haris melihat kondisi korban kebakaran di lorong Kamboja RT.02 Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung J

Read more

Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Pelantikan Kepala Daerah

AKSATANEWS.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman bersama Ketua DPRD (Dewan Perperwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jambi M. Hafiz, Asist

Read more

Support Kontingen Pesparawi Jambi: Al Haris Diapresiasi Pemimpin yang Merangkul Semua Komunitas

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menerima silaturahmi sekaligus memberikan support kepada kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesperawi) Jamb

Read more

Optimalisasi Peran dan Fungsi, Banmus DPRD Jambi Kunker ke DPRD DKI Jakarta

AKSATANEWS.COM-Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi, Jumat (31/01/2025) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam upaya op

Read more