Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji
AKSATANEWS.COM-Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distri
Read moreAKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.
Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.
Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.
“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.
Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.
Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.
Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah denganbPerjanjian Kerja (PPPKS).
Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.(*)
Editor: Anzari
AKSATANEWS.COM-Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distri
Read moreAKSATANEWS.COM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi dimulai 17 Februari 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan MBG dilaksanakan di tujuh ti
Read moreAKSATANEWS.COM- Gubernur Jambi Al Haris melihat kondisi korban kebakaran di lorong Kamboja RT.02 Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung J
Read moreAKSATANEWS.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman bersama Ketua DPRD (Dewan Perperwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jambi M. Hafiz, Asist
Read moreAKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menerima silaturahmi sekaligus memberikan support kepada kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesperawi) Jamb
Read moreAKSATANEWS.COM-Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi, Jumat (31/01/2025) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam upaya op
Read more