AKSATANEWS.COM-
Sosialisasikan Peraturan Badan Pangan Nasional No 15 tahun 2023
AKSATANEWS.COM-Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi mensosialisasikan peraturan badan pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan Jumlah Cadangan beras. Sosialisasi Perbadan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya.
Dalam sambutannya Ismed mengatakan data cadangan pangan sangat penting agar pemerintah dapat menghitung Jumlah Cadangan Beras yang dimiliki.
Untuk itu dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi peraturan badan pangan nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah. Baik cadangan beras pemerintah provinsi, cadangan beras Pemerintah kabupaten kota dan cadangan beras Pemerintah desa.
" kita sosialisasikan perbadan ini agar pemerintah daerah dapat Menindaklanjuti tentang ketersediaan cadangan pangan" Ungkap Ismed Rabu (20/09/2023).
Ismed mengatakan sosialisasi peraturan badan pangan Nomor 15 Tahun 2023 ini diikuti oleh kepala dinas Ketahanan Pangan dari Kabupaten- Kota.(*)
Editor: Ant
AKSATANEWS.COM-Masyarakat kasang kumpeh dan sekitarnya antusias menyerbu gerakan Pangan murah dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan
Read more
AKSATANEWS.COM-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya membuka rapat koordinasi pemantapan kegiatan keamanan pangan tahun 2023. Rako
Read more
AKSATANEWS.COM-Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi mengenalkan pangan beragam bergizi seimbang dan aman atau B2SA kepada siswa sekolah dasar. Kali i
Read more
AKSATANEWS.COM-untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi kembali menggelar gerakan Pangan murah di desa tangkit
Read more
AKSATANEWS.COM-Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya menghadiri peluncuran gerakan pangan murah oleh Gubernur Jambi secara serenta
Read more
AKSATANEWS.COM-Tak main-main, KPK menghitung potensi pungutan angkutan truk batu bara di Jambi dalam satu tahun bisa mencapai Rp150 Miliar.
Komisi Pe
Read more