Sabtu23 November 2024

Rekomendasi

Kementerian ESDM jatuhkan sanksi 7 perusahaan batu bara di Jambi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman

AKSATANEWS.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat, mengatakan dari 41 ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.

Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sekdaprov Jambi Sudirman.(*)

 

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

Jelang Muswil IKA PMII, Ini Nama-nama Calon Ketua IKA PMII Jambi

AKSATANEWS.COM- Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Provinsi Jambi, 11 Maret mendatang bakal menggelar hajatan besar. Yakni,

Read more

Perlu Langkah Konkrit Selesaikan Masalah Angkutan Batubara

AKSATANEWS.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah a

Read more

Gubernur Al Haris Hadiri Tabliqh Akbar Bersama Habib Lutfi bin Yahya

AKSATANEWS.COM-Tuan Guru Habib Lutfi bin Yahya, mengisi tausyah dalam rangka peringatan isra miraj, di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten

Read more

Polda Jambi Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Via WhatsApp

    AKSATANEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengingatkan warga untuk waspadai modus penipuan melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan

Read more

Al Haris Jalan Kaki Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., harus rela berjalan kaki demi menghadiri kegiatan Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (

Read more

Bupati Batanghari Minta Kades dan Lurah Update Data Kemiskinan

AKSATANEWS.COM-Bupati Muhammad Fadhil Arief melaksanakan pertemuan dengan Pimpinan Badan Amal Zakat (Baznas) Kabupaten Batanghari diruang pola besar k

Read more