Senin13 Mei 2024

Rekomendasi

Pansus BOT DPRD Minta Pemprov dan PT EBN Addendum Ulang

Rapat Pansus
Rapat Pansus

AKSATANEWS.COM– Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi terus mendalami kerjasama antara Pemprov Jambi dan PT EBN terkait pengelolaan Pasar Angso Duo Modren. Kini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar karena ada beberapa persyaratan belum terpenuhi.

Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, menurut pihak PT EBN,semua persyaratan tehknis untuk mendapatkan izin pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi,belum sampai ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)

“Kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka, ada kewajiban pemerintah provinsi Jambi untuk mengeluarkan izin pengelolaan pasar,” tegasnya.

Karena belum terpenuhi, kata Dia, kewajiban pemerintah provinsi Jambi tidak mengeluarkan izin pengelolaan pasar.

“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.

Salah satu persayaratan yang belum diselesaikan itu, kata Akmaluddin, terkait IPAL. “Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya. Tak hanya IPAL, kantor EBN juga demikian.

“Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” jelas Akmaluddin.

Untuk itu, kata Akmaluddin, harus ada sebuah komitmen antara PT EBN dan pemprov Jambi untuk mengaddendum ulang. “Yang kita minta addendum kedua ini adalah, penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan addendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan, kalau terkait dengan ke PU-an, pihaknya menyatakan syaratnya sudah 100 persen.

“Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus dirapikan,” tegasnya. Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agus Pirngadi, juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar HGB. Tapi masih dalam HPL.

“Mau tidak mau addemdum pertama harus diaddendum kembali,” pungkasnya.(har)




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Edi Purwanto Pastikan Dua Pansus Terus Berjalan

AKSATANEWS.COM– Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memastikan jika dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi yang dibentuk beberapa bulan

Read more

Komisi IV Minta Pelayanan di Loket Pendaftaran RSUD Raden Mattaher ditingkatkan

AKSATANEWS.COM-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, M. Khairil minta manajemen di loket pendaftaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jamb

Read more

Hadiri Launching Permendagri No. 59/2021, Ketua DPRD Edi Purwanto : Masyarakat Jambi Harus Dapat Pelayanan Terbaik

AKSATANEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 59 tahun 2021 ten

Read more

Dewan Ingatkan Pemprov Jambi Serius Dalam Wacana Gerakan Sungai Batanghari Bersih

AKSATANEWS.COM- Wakil Ketua DPRD Jambi, Faizal Riza mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi serius dalam wacana gerakan Sungai Batanghari bersih. Ia me

Read more

Gantikan Rocky Candra, Faisal Riza Jabat Waka DPRD Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM- Faisal Riza resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menggantikan Rocky Candra. Faisal dilantik Wakil Ketua Pengadilan T

Read more

Waka DPRD Pinto Pimpin Pansus BOT ke PD Pasar Jaya

AKSATANEWS.COM- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara memimpin rombongan anggota Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi ke Perusa

Read more