Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri
AKSATANEWS.COM-Tanya Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara di Provinsi Jambi. Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dirjen Keuangan D
Read moreAKSATANEWS.COM-Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza angkat bicara terkait Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempersoalkan Perda RTRW Provinsi Jambi.
Dari berita sebelumnya, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar menyebut Perda RTRW Provinsi Jambi dianggap merugikan Kabupaten Tanjabbar. Ditambah menghilangkan 42 sumur migas miliknya.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, Perda RTRW Provinsi Jambi mengatur tata ruang dan peruntukan nya. Harusnya menjadi payung hukum bagi Kabupaten/Kota.
"Tidak ada yang dirugikan dengan perda RTRW, tapal batas merupakan kewenngan Kemendagri," kata Faizal Riza pada Jumat (12/5/2023).
Dirinya juga menjelaskan, Perda RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
"Sehingga dengan demikian, Perda RTRW tidak mengatur batas daerah ataupun tapal batas. Tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi," jelasnya.
Selain itu, penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemprov Jambi. Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021.
Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan batas daerah Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah, dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya.
Dalam proses pembahasan rancangan Perda RTRW, pansus yg dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.
"Terakhir, proses Perda RTRW saat ini masih dalam tahapan evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang di rasakan penting untuk disampaikan," tutupnya. (*)
Editor: Anton
AKSATANEWS.COM-Tanya Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara di Provinsi Jambi. Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dirjen Keuangan D
Read moreAKSATANEWS.COM-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Senin (15/5/2023).
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi terkait dengan kedatangan Presiden RI Joko Widodo yang akan datang ke Jambi pada hari
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke SMK N 4 Jambi, Selasa (16/4). Pada
Read moreAKSATANEWS.COM-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Pinto Jayanegara turut memperhatikan daerah terpenci di Jambi yang bel
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan kuliah kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). Di Ruang Banggar.
Read more