Selasa23 September 2025

Rekomendasi

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Merangin, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp3,2 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Merangin, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp3,2 Miliar.
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Merangin, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp3,2 Miliar.

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal.

Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

“Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya.

“Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya.(*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Maling Pagar Taman Anggrek Saat Aksi Demo Ricuh di DPRD Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM-Polresta Jambi mengamankan 3 orang pelaku maling pagar taman Anggrek saat aksi demo ricuh di DPRD Provinsi Jambi 29 Agustus 2025 lalu.

Read more

Polda Jambi Bongkar Praktik Manipulasi Karung Beras Subsidi di Kota Jambi. Begini Cara Main Pelaku

AKSATANEWS.COM-Seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal

Read more

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK Dinas Pendidikan

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan

Read more

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu, Barang Bukti Hasil Tangkapan

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memus

Read more

Turun ke Lokasi Karhutla, Kapolda Jambi Ikut Padamkan Api: Instruksikan Ditreskrimsus Lakukan Penyelidikan

AKSATANEWS.COM-Sebagai bentuk keseriusan Kepolisian Daerah (Polda ) Jambi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi I

Read more

Polda Jambi Amankan Penambang Emas Ilegal di Merangin. Ditreskrimsus Buru Pemodal Utama

AKSATANEWS.COM-Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Read more