Senin23 Desember 2024

Rekomendasi

Ketua DPRD Jambi Minta Pemprov Segera Tindaklanjut Temuan BPK

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II Tahun Anggaran 2023, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (20/12).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II Tahun Anggaran 2023, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (20/12). / Oleh: Humas DPRD Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II Tahun Anggaran 2023, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (20/12). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang.

Pada kesempatan ini turut hadir beberapa Ketua DPRD, Bupati yang ada di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang menyebutkan bahwa setelah diserahkannya LHP ini, ada waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti.

"Perlu kami sampaikan bahwa waktu selama 60 hari ini mengikuti kalender, dan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP yang diberikan oleh BPK,"ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan ini, Edi Purwanto mengatakan bahwa penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih tentu menjadi spirit bersama untuk di implementasikan. Termasuk betul-betul melaksanakan prinsip-prinsip yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

"bagaimana kita lihat visi misi kepala daerah yang disampaikan semua, dimana prinsip pengelolaan keuangan daerah itu efektif, efesien, transpatan dan akuntabel,"terangnya.

Disisi lain, Edi Purwanto juga menanggapi terkait dengan adanya tujuh temuan di empat SKPD Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK, dimana Ia meminta agar tujuh temuan tersebut dalam ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.

"LHP tadi kita minta agar pemerintah provinsi untuk segera di tindaklanjuti, tadi ada tujuh temuan yang secara regulasi dalam waktu 60 hari kalender untuk dapat terselesaikan, kami tentu sebagai fungsi pengawasan akan mencermati dan mengawasi bersama supaya semuanya taat dan patuh sebagaimana regulasi yang ada,"pungkasnya.(*)

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

Edi Purwanto Pimpin Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Jambi

AKSATANEWS.COM-DPRD Provinsi Jambi Menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pr

Read more

Peninjauan Ulang Izin Pendirian PT SAS Harus Selesai Akhir Desember 2023

AKSATANEWS.COM-Peninjauan ulang izin pendirian stockpile, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), hingga jalan khusus PT. Sinar Anugerah Sukses (SA

Read more

Ketua DPRD Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Elan Suherlan Selama Jambi

AKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri ramah tamah dalam rangka menghantar Elan Suherlan memasuki masa fungsional, Jumat (1

Read more

Pinto Pimpin Bapemperda Study Banding ke DPRD Sumatera Barat

AKSATANEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara memimpin kegiatan Study Banding (Stuba) ke Provinsi Sumatera Barat. Study banding it

Read more

Komisi III Minta Pemprov Jambi Gerak Cepat Masalah Penolakan Stockpile Batubara

AKSATANEWS.COM-Wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata tegaskan harusnya pemerintah bergerak cepat dengan memeriksa izin-izin PT SAS te

Read more

Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan Koordinasi dengan PUPR Soal Banjir di Mayang Mangurai

AKSATANEWS.COM-Ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menanggapi mengenai keluhan masyarakat di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Ba

Read more