Sabtu11 Mei 2024

Rekomendasi

Pemprov dan Polda Jambi Batasi Hanya 3.500 Angkutan Batubara Beroperasi Setiap Hari

Mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya
Mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya

AKSATANEWS.COM-Mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Polda Jambi akan melakukan pembatasan operasional angkutan batubara, dimana hanya 3.500 unit yang boleh beroperasi setiap harinya.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, jumlah tersebut nantinya akan dibagi kepada para pemegang IUP batubara di Jambi yang tersebar di beberapa kabupaten.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang luar biasa di Jambi akibat angkutan batubara," kata Al Haris, Sabtu (15/10/2022).

Ditambahkan Al Haris, pembatasan ini diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan akibat angkutan batubara. Sehingga pengguna jalan di Jambi dapat tenang, nyaman saat mengendarai kendaraan. "Tidak ada kecelakaan dan batubara dapat diangkut sampai ke pelabuhan," katanya.

Uji coba itu akan dimulai hari ini, dimana nantinya sebanyak 3.500 unit angkutan batubara ini akan giring atau dikawal oleh pihak kepolisian agar tertib.

Menurut Al Haris, selama ini banyak kendaraan baru yang ikut melakukan angkutan batubara, bahkan banyak angkutan batubara yang berasal dari luar daerah Jambi."Saya berharap di lapangan petugas harus konsisten semuanya, seperti Kepolisian, Dishub dan lainnya," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan. "Sehingga yang diizinkan beroperasi
hanya 3.500 kendaraan," kata Mulia.

Mulia juga menyebutkan sejumlah aturan terkait operasional angkutan batubara, yakni dari dari mulut tambang Sarolangun dibuka pukul 20.00 WIB, dan dari mulut tambang Kotoboyo, Batanghari dibuka pukul 22.00 WIB.

Kemudian dari mulut tambang Sungai Gelam, Muarojambi dibuka pada pukul 22.00 WIB. Seluruh kegiatan bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.

"Angkutan batubara agar layak jalan muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak atau patah as, maka truk akan diamankan," tegas Mulia.(*)

Penulis: Saputra

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

BREAKING NEWS! Kapolda Jambi Dimutasi

AKSATANEWS.COM-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Telegram tentang mutasi beberapa jenderal di jajarannya. Salah satuny

Read more

Kapolda Siap Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM- Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menyambangi Polda Jambi, Senin (10/10/2022). Kedatangan Pengurus SMSI Jam

Read more

Tekan Inflasi, Al Haris Minta ASN Beli Beras Lokal

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jambi membeli beras lokal, bukan beras dari luar daerah

Read more

Mantan Kajati Jambi Johanis Tanak Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

AKSATANEWS.COM-Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2022-2023. Joh

Read more

Pemerintah Jambi siapkan langkah strategis angkutan batubara

AKSATANEWS.COM-Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan beberapa alternatif terkait pengangkutan batubara di Provinsi Jambi yang selama ini menjadi

Read more

Gedung Rektorat UIN STS Jambi Disegel Mahasiswa

AKSATANEWS.COM-Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi pada Kamis (29/9/2022) pagi disegel puluhan mahasiswa

Read more