DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tekankan Pengusaha Bahan Bakar Lapokan Hasil Pajaknya
AKSATANEWS.COM-Anggota DPRD Provinsi Jambi minta kepada Pemerintah Provinsi Jambi menekankan pada pengusaha pengelola bahan bakar di Jambi untuk melap
Read moreAKSATANEWS.COM-Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka atau membakar lahan dengan cara dibakar.
Lebih lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla.
Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan.
“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,”tegasnya.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan.
Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.
“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya
Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran. Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya.(har)
Editor: Anton
AKSATANEWS.COM-Anggota DPRD Provinsi Jambi minta kepada Pemerintah Provinsi Jambi menekankan pada pengusaha pengelola bahan bakar di Jambi untuk melap
Read moreAKSATANEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menghadiri hari puncak peringatan koperasi nasional ke 76 yang dilaksanakan di Kantor Dinas
Read moreAKSATANEWS.COM-Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/8/2023).
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka hari kem
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima audiensi perwakilan masyarakat dari Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten M
Read moreAKSATANEWS.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memaknai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
Read more