Senin14 Oktober 2024

Rekomendasi

Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajay
Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajay

AKSATANEWS.COM-Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

 

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Selain itu, dia juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.(*)




Komentar Facebook


Berita Terkait

TNI Kirim Satu Dokter untuk Autopsi Ulang Brigadir J

AKSATANEWS.COM-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengirimkan perwakilan dokter TNI untuk membantu proses autopsi ulang jasad Brigadir J yang

Read more

Ma'ruf Amin Minta Kualitas Akademik Meningkat dengan Tak Abaikan Iman dan Takwa

AksataNews.com-Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar peningkatan kualitas akademik tidak mengabaikan penguatan iman dan takwa. Hal tersebut

Read more

Resmikan Community Center, Mensos Berharap Anak SAD Mampu Kejar Ketertinggalan

AKSATANEWS.COM - Kehadiran Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Mensos menyapa anak-anak yan

Read more

Kemah di IKN Nusantara, Jokowi Pakai Tenda Lama Saat Gempa Poso 2019

AKSATANEWS.COM-Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebut, tenda yang dipakai Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemah di Ibu Kota N

Read more

Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H Digelar 1 April

AKSATANEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat awal Ramadan 1443 Hijriyah pada 1 April 2022 mendatang. Dirjen Bimas Islam K

Read more

KPK Terjun Usut Minyak Goreng Langka

Jakarta (AKSATANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung untuk mengusut kelangkaan minyak goreng hingga kedelai. Hal itu disampai

Read more