Kamis2 Mei 2024

Rekomendasi

Hakim Sebut Pembunuhan Berencana Brigadir J Didasari Sakit Hati Ferdy Sambo Dengar Aduan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

JAKARATA-Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menyatakan, unsur pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," katanya.(*)

Editor: Anton

Sumber: Liputan6




Komentar Facebook


Berita Terkait

Warga Amankan Pasangan Pria Diduga Berbuat Mesum di Kamar Mandi Masjid

AKSATANEWS.COM-Sepasang pria diamankan warga karena diduga berbuat mesum di kamar mandi salah satu masjid di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai

Read more

Surat Dakwaan Rampung, Nikita Mirzani Terancam Makin Lama di Penjara

AKSATANEWS.COM,SERANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang telah merampungkan surat dakwaan aktris Nikita Mirzani. Kasi Pidum Ke

Read more

Menangis di Depan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Dia Tak Pernah Menyakiti Hati Kawannya

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua

Read more

Diduga Buat Surat Keterangan Palsu, Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi

AKSATANEWS.COM-Didampingi kuasa hukumnya, Janson Sihombing, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Akmal ke Mapolda

Read more

Resmi Ditahan! Nikita Mirzani Teriak-teriak dan Nangis

Aksatanews.com - Artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa

Read more

Pasutri Lansia Jadi Korban Perampokan Sadis di Tanjabtim

AKSATANEWS.COM-Perampokan sadis kembali terjadi di Kabupaten Tanjabtim. Kali ini menimpa di kediaman pasangan sudah berumur atas nama Sauding (65) dan

Read more