Minggu24 November 2024

Rekomendasi

Resmi Ditahan! Nikita Mirzani Teriak-teriak dan Nangis

Nikita Mirzani ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Aksatanews.com - Artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Nikita ditahan

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.(*) 

 

 

Sumber: Kompas.com




Komentar Facebook


Berita Terkait

Pasutri Lansia Jadi Korban Perampokan Sadis di Tanjabtim

AKSATANEWS.COM-Perampokan sadis kembali terjadi di Kabupaten Tanjabtim. Kali ini menimpa di kediaman pasangan sudah berumur atas nama Sauding (65) dan

Read more

Gadis Disabilitas Fisik di Mersam Jadi Rudapaksa Ayah Sambung

AKSATANEWS.COM-Seorang gadis penyadang disabilitas fisik dari lahir yang berinial F (26) di salah satu wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari,

Read more

Tim Inafis Cari Penyebab Kebakaran Eks Kantor DPKAD Kerinci

AKSATANEWS.COM- Eks Kantor DPKA Kerinci, dipasang garis polisi pada Senin (22/08/2022) malam. Terlihat Police Line sudah terpasang di sekeliling area

Read more

Masyarakat Diminta Lapor Jika Mengetahui Ada Aktivitas Judi

AKSATANEWS.COM- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas aktivitas perjudian. Menundaklanjuti

Read more

Polda Jambi kerahkan 330 personil untuk pengamanan autopsi jenazah Brigadir Yosua

AKSATANEWS.COM-Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi ) mengerahkan 330 personil polisi untuk pengamanan selama autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yos

Read more

Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi Persiapan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat

AKSATANEWS.COM- Tim dari Mabes Polri berangkat ke Jambi untuk persiapan pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Y

Read more