AKSATANEWS.COM-Penyelesaian konflik lahan antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) sudah mencapai pada titik akhir.
Pihak perusahaan sepakat untuk menyerahkan 750 hektare lahan HGU-nya kepada kelompok SAD. Saat ini tinggal menunggu pemasangan patok dan proses sertifikat oleh pihak BPN. Tidak hanya itu, berkat political will, pihak PT BSU bahkan menambahan 20 hektare, sehingga total lahan yang diserah 770 hektare.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto yang terus mengawal kasus ini mulai dari pansus konflik lahan yang dibentuknya hingga mendengarkan masukan dari diskusi yang dilakukan.
Dia pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak PT BSU. Pemberian lahan tambahan seluas 20 hektare dinilai kesadaran pihak perusahaan kepada masyarakat.
“Alhamdulilah yang diberikan itu 750 hektare awalnya dan musyawarah dari mereka ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum dan permukiman. Ini political will yang baik yang diberikaN PT BSU kepada SAD dan kita mengapresiasi hal tersebut,”ujarnya.
Di sisi lain, meskipun konflik lahan telah terselesaikan, pada kesempatan ini Edi Purwanto menyebut bahwa semua pihak juga tidak serta merta melepaskan masyarakat SAD. Edi Purwanto menyebut bahwa masih ada tanggung jawab yang harus sama-sama dikerjakan ke depannya. “Setelah ini ada tanggung jawab kita untuk mensejahterakan masyarakat, kita bergandengan tangan antara korporasi dengan pemerintah.
Saya berharap kesadaran kolektif dari korporasi- korporasi yang lain bisa meniru PT BSU sehingga nanti bisa selesai dengan baik dan menggembirakan, sehingga jambi terbebas dari konflik lahan,” harapnya.
Pada kesempatan ada Suasana haru Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tertangkap kamera dalam rapat penyelesaian konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama.
Momen haru ini tertangkap kamera usai rapat, dimana ketua DPRD Jambi langsung bersalaman dan memeluk perwakilan SAD 113.
Momen haru ini turut dirasakan oleh perwakilan SAD 113, serta pihak pemerintah Kabupaten Batanghari, dimana konflik lahan yang hampir 37 tahun tidak terselesaikan pada akhirnya dapat terselesaikan dengan cara baik melalui musyawarah mufakat dengan rekomendasi yang dihasilkan dari pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
Edi Purwanto usai rapat menyebut bahwa perjuangan untuk menyelesaikan konflik lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini tidaklah mudah. Namun memang dengan semangat dan dorongan serta kayakinan bersama terutama dari masyarakat SAD ini akhirnya konflik lahan ini terselesaikan.
"Tidak mudah memang untuk kita mampu selesai pada titik ini. Tapi memang ada dorongan dari masyarakat kepada saya ini juga yang menguatkan saya dan selagi saya mampu, aturan sudah jelas, tentu saya tidak akan takut karena ini untuk kepentingan masyarakat,"ujarnya.
Di sisi lain, apresiasi terhadap kerja-kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi juga diberikan oleh kepala kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Wartomo. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan serta dorongan sehingga penyelesaian konflik ini selesai.(*)