Kamis21 November 2024

Rekomendasi

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Terorisme

Munarman
Munarman

AKSATANEWS.COM-Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Sekretaris Fron Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.(*)




Komentar Facebook


Berita Terkait

Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Dituntut 6,5 Tahun Penjara

AKSATANEWS.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Nurkholis yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020

Read more