Kamis2 Mei 2024

Rekomendasi

Gunakan Senjata Api Jenis Glock, Hakim Sebut Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan

AKSATANEWS.COM- Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J mengunakan senjata api jenis Glock.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.(*)

Editor: Anton

Sumber: Antaranews.com




Komentar Facebook


Berita Terkait

Hakim Sebut Pembunuhan Berencana Brigadir J Didasari Sakit Hati Ferdy Sambo Dengar Aduan Putri Candrawathi

JAKARATA-Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menya

Read more

Warga Amankan Pasangan Pria Diduga Berbuat Mesum di Kamar Mandi Masjid

AKSATANEWS.COM-Sepasang pria diamankan warga karena diduga berbuat mesum di kamar mandi salah satu masjid di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai

Read more

Surat Dakwaan Rampung, Nikita Mirzani Terancam Makin Lama di Penjara

AKSATANEWS.COM,SERANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang telah merampungkan surat dakwaan aktris Nikita Mirzani. Kasi Pidum Ke

Read more

Menangis di Depan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Dia Tak Pernah Menyakiti Hati Kawannya

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua

Read more

Diduga Buat Surat Keterangan Palsu, Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi

AKSATANEWS.COM-Didampingi kuasa hukumnya, Janson Sihombing, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Akmal ke Mapolda

Read more

Resmi Ditahan! Nikita Mirzani Teriak-teriak dan Nangis

Aksatanews.com - Artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa

Read more