Selasa17 September 2024

Rekomendasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Mulai Besok. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Illustrasi

AKSATANEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi mengadakan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

Pemutihan kendaraan plat Jambi ini dimulai besok tanggal 19 Agustus 2024. Bertajuk “Gebyar Kemerdekaan” pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir tanggal 30 September 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

SYARAT DAN KETENTUAN 

• Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

• Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

• Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).

• Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN

• Untuk Balik Nama:

KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

• Untuk Perpanjangan Tahunan:

KTP Asli dan STNK Asli.

• Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.

• Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:

SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

• Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Gubernur Al Haris: Remisi Bentuk Kehadiran Negara Kepada Masyarakat

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setia

Read more

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Pada 3.636 Narapidana. 28 Langsung Bebas

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan remisi umum bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka HUT ke-79 R

Read more

HUT RI Ke-79, Gubernur Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

AKSATANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, yang diawali

Read more

Ketua DPRD Jambi Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke 79 RI

AKSATANEWS.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berkesempatan membacakan teks Proklamasi dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun HUT ke 79

Read more

Gubernur Jambi Al Haris Pimpinan Upacara HUT ke-79 Republik Indonesi

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menjadi inspektur upacara HUT ke-79 Republik Indonesia 2024 yang berlangsung di lapangan depan Kantor Gubernu

Read more

Safari Subuh di Masjid Al Hakim RT 46 Jelutung, Gubernur Al Haris Disambut Hangat dan Sukacita Warga

AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris melakukan safari subuh di Masjid Al Hakim RT 46 Kelurahan Jelutung, Kecanatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat 16

Read more