Gubernur Al Haris: Remisi Bentuk Kehadiran Negara Kepada Masyarakat
AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setia
Read moreAKSATANEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi mengadakan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
Pemutihan kendaraan plat Jambi ini dimulai besok tanggal 19 Agustus 2024. Bertajuk “Gebyar Kemerdekaan” pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir tanggal 30 September 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
SYARAT DAN KETENTUAN
• Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
• Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
• Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
• Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
• Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).
• Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
• Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
• Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
• Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
• Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
• Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
• Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.
Editor: Anzari
AKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setia
Read moreAKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan remisi umum bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka HUT ke-79 R
Read moreAKSATANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, yang diawali
Read moreAKSATANEWS.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berkesempatan membacakan teks Proklamasi dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun HUT ke 79
Read moreAKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menjadi inspektur upacara HUT ke-79 Republik Indonesia 2024 yang berlangsung di lapangan depan Kantor Gubernu
Read moreAKSATANEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris melakukan safari subuh di Masjid Al Hakim RT 46 Kelurahan Jelutung, Kecanatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat 16
Read more