Sabtu27 April 2024

Rekomendasi

Polda Jambi Bekuk Pelaku Penipuan Penjualan Online

Illustrasi

AKSATANEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan secara Online. 

Penipuan penjualan secara online dengan korban warga Kota Jambi ini terjadi pada 2022 silam dan korban mengalami kerugian Rp 11 juta lebih. 

Hal ini diungkapkan Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP, Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa (26/03/2024). 

AKBP Reza Khomeini mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni W dan B. Kedua pelaku melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup medsos. 

“Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban, selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu seakan-akan sinaikkan ke mobil. 

Setelah itu mereka nelpon ke Jambi mengirim foto dan minta ditransfer, setelah ditransfer mereka langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko dan tidak jadi membeli. 

“Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang pelaku kabur dan tidak jadi membeli,” ujarnya. 

Dijelaskan AKBP Reza Khomeini, kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember kita berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat 

“Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam kemudian satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank,” sambungnya. 

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polda Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Selanjutnya, Kita juga terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun yang resmi dan jangan mudah percaya dengan akun abal-abal, yang mana pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat dan bagus.

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Bae Cukai Jambi Amankan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal

AKSATANEWS.COM-Bea Cukai Jambi berhasil amankan 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi dalam seminggu terakhir.

Read more

Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut

AKSATANEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbuk

Read more

Jaksa Tuntut Yunsak El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

AKSATANEWS.COM-Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, eks

Read more

Polda Jambi tangkap empat orang pelaku pembakar lahan

AKSATANEWS.COM-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap empat orang yang sengaja membakar lahan di daerah tersebut. Kapolda Jambi Irjen Pol R

Read more

Polda Jambi Tangkap 5 Pengedar dan Sita 1,1 Kg Sabu dalam Sepekan

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap 5 pengedar narkotika selama sepekan terakhir. Barang bukti sabu 1,18 kilogram berhasil

Read more

Gunakan Senjata Api Jenis Glock, Hakim Sebut Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

AKSATANEWS.COM- Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembu

Read more