Kamis2 Mei 2024

Rekomendasi

Jaksa Tuntut Yunsak El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang pembacaan tuntutan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon
Sidang pembacaan tuntutan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon

AKSATANEWS.COM-Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, eks Dirut Bank Jambi,Yunsak El Halcon 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,6 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12/23). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.

"Menurutnya kami JPU, terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa," katanya seusai persidangan.

Jaksa Kejati menuturkan adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.

"Banyak sekali, salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi," jelasnya.

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam tuntutannya Jaksa Kejati menutut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.(*)

Editor: Anton




Komentar Facebook


Berita Terkait

Polda Jambi tangkap empat orang pelaku pembakar lahan

AKSATANEWS.COM-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap empat orang yang sengaja membakar lahan di daerah tersebut. Kapolda Jambi Irjen Pol R

Read more

Polda Jambi Tangkap 5 Pengedar dan Sita 1,1 Kg Sabu dalam Sepekan

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap 5 pengedar narkotika selama sepekan terakhir. Barang bukti sabu 1,18 kilogram berhasil

Read more

Gunakan Senjata Api Jenis Glock, Hakim Sebut Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

AKSATANEWS.COM- Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembu

Read more

Hakim Sebut Pembunuhan Berencana Brigadir J Didasari Sakit Hati Ferdy Sambo Dengar Aduan Putri Candrawathi

JAKARATA-Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menya

Read more

Warga Amankan Pasangan Pria Diduga Berbuat Mesum di Kamar Mandi Masjid

AKSATANEWS.COM-Sepasang pria diamankan warga karena diduga berbuat mesum di kamar mandi salah satu masjid di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai

Read more

Surat Dakwaan Rampung, Nikita Mirzani Terancam Makin Lama di Penjara

AKSATANEWS.COM,SERANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang telah merampungkan surat dakwaan aktris Nikita Mirzani. Kasi Pidum Ke

Read more